DPD Dukung RUU Meteorologi dan Geofisika

DPD Dukung RUU Meteorologi dan Geofisika
DPD Dukung RUU Meteorologi dan Geofisika
Selain itu, UU MG memudahkan menetapkan lokasi pengataman serta menjamin keadaan lingkungan yang tidak berubah di lokasi pengamatan. UU MG akan menetapkan otoritas remsi yang bertanggung jawab mengeluarkan informasi MG yang mendasari perencanaan dan operasionalnya seperti bagi transportasi darat, laut, dan udara; pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, kesehatan, konstruksi, dan energi.

“Selama ini, tidak ada rujukan atau legalitas yang terakomodasi dalam satu undang-undang,” jelas Sri Woro. Selanjutnya, tidak ada jaminan ketersediaan data yang representatif dan bersinambung karena kulaitasnya rendah dan tidak valid. Padahal, kesimpangsiuran informasi iklim, cuaca, dan kegempaan justru meresahkan masyarakat.

Ia mengklaim, kegagalan kegiatan pembangunan diakibatkan informasi iklim, cuaca, dan kegempaan tidak dijadikan sebagai pedoman.

Jika dibandingkan, UU MG telah dimiliki Jepang sejak tahun 1952, Filipina (1972), Perancis (1993), Jerman (1998), serta China (1999). Pembentukan RUU MG belum terlalu ketinggalan dan diharapkan penghujung tahun 2008 ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menjadi UU.

Henny Lylywati mengatakan, banyak sekali hal-hal yang berkaitan meteorologi dan geofisika selain iklim, cuaca, dan kegempaan yakni kualitas udara, pasang surut, dan gravitasi yang bertujuan pemetaan dengan metode dan standar tersendiri. Karenanya, kemungkinan BMG bekerja sama selain dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan badan hukum lainnya juga diperlukan penegasan sama dengan pihak asing dalam RUU jika pengamatan bersifat global.

JAKARTA - Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Meteorologi dan Geofisika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News