DPD Dukung Sri Sultan Gubernur DIJ

Mendagri: Kepala Daerah Jogja Tetap Harus Dipilih

DPD Dukung Sri Sultan Gubernur DIJ
DPD Dukung Sri Sultan Gubernur DIJ
Pemerintah bersikukuh gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Tidak seperti yang berlaku sekarang, Sultan dan Paku Alam otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur. Sebaliknya, DPR cenderung menghendaki tetap mempertahankan mekanisme lama, yakni pengukuhan. Di DPR periode sekarang, RUU Keistimewaan DIJ kembali masuk sebagai prolegnas prioritas pada 2010. Menyiapkan naskah akademis dan draf RUU menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, draf tersebut belum juga tiba di DPR.

Padahal, deadline penuntasan RUU Keistimewaan DIJ itu adalah 9 Oktober 2011. Ini mengikuti diperpanjangnya masa jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX, yang seharusnya berakhir 9 Oktober 2008, selama tiga tahun.

Dani kembali menegaskan, demokratis tidaknya tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak ditentukan apakah ditetapkan atau dipilih langsung oleh rakyat. Penetapan, menurut dia, juga merupakan bagian dari kearifan masyarakat Jogjakarta. "Presiden SBY harus diyakinkan bahwa penetapan tidak bertentangan dengan konstitusi," tandasnya.

Pada bagian lain, Mendagri Gamawan Fauzi memberikan sinyal bahwa lebih baik pengisian kursi gubernur DIJ itu dilakukan melalui pemilihan, tidak secara otomatis diisi keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono. Mantan gubernur Sumbar itu memberikan ilustrasi jika model pengisian otomatis tetap diteruskan. "Bagaimana kalau Sri Sultan nanti sampai dengan umur 95 tahun. Apa dia masih gubernur juga? Kalau ditetapkan, konsekuensinya seperti itu," kata Gamawan di kantornya kemarin saat ditanya wartawan terkait dengan perkembangan RUU DIJ.

JAKARTA - Para senator penghuni kamar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) satu suara dalam menyikapi cara suksesi kepala daerah di Daerah Istimewa Jogjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News