DPD Dukung Sri Sultan Gubernur DIJ
Mendagri: Kepala Daerah Jogja Tetap Harus Dipilih
Sabtu, 04 September 2010 – 07:52 WIB
Gamawan juga memberikan argumen dengan masih menggunakan logika usia. "Bagaimana kalau Sri Sultan meninggal? Kalau lahir Sri Sultan HB XI, umurnya masih muda. Apa (dia) langsung jadi gubernur juga. Hal-hal seperti itu yang kita pertanyakan," paparnya.
Dia mengatakan, sangat tidak mungkin sebuah daerah dipimpin orang yang belum cukup umur. Alasannya, pertanggungjawaban gubernur di satu daerah itu sama dengan pertanggungjawaban gubernur di daerah lain. "Jadi, bisa saja kan Sri Sultan XII, XIII, XIV masih remaja. Apa mereka bisa jadi gubernur jika kita kaitkan dengan undang-undang (yang mengatur) persyaratan umur kepala daerah," ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Apakah dengan demikian pemerintah tidak setuju terhadap mekanisme penetapan langsung? "Bukan setuju atau tidak setuju ditetapkan langsung. Tapi, harus dikaji secara mendalam," jawabnya.
Mengenai RUU DIJ, diakui Gamawan, pembahasannya masih tersisa satu pasal, yakni yang menyangkut mekanisme pengisian kursi gubernur, dipilih atau langsung ditetapkan. Dia yakin, sebelum 2011, RUU DIJ bisa kelar.
JAKARTA - Para senator penghuni kamar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) satu suara dalam menyikapi cara suksesi kepala daerah di Daerah Istimewa Jogjakarta
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono