DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus
Minggu, 14 Maret 2010 – 16:13 WIB
DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus
JAKARTA—Hasil pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan, pelaksanaan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan masih belum optimal. Perlu dikaji pemaksimalan energi alternatif sebagai upaya pemenuhan kekurangan pasokan listrik. Demikian yang diungkapkan oleh Ketua Komite II DPD RI Bambang Soesilo kepada JPNN, Minggu (14/3). Lanjut dia, kurangnya aturan pelaksanaan seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah sebagai aturan tekhnis dari amanat UU, ini perlu segera ditindaklanjuti oleh para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Bambang, dalam UU tersebut disebutkan pihak terkait harus bisa menjamin ketersediaan tenaga listrik dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Baca Juga:
“Maka diperlukan kesamaan visi semua pemangku kebijakan sehingga produk hukum itu dengan komprehensif dapat dijadikan sebagai payung hukum bersama bagi persoalan pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia,” papar Bambang.
Baca Juga:
JAKARTA—Hasil pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan, pelaksanaan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
BERITA TERKAIT
- Kinerja 2024 Moncer, BTN Siap Berkontribusi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
- KADIN Indonesia Apresiasi Investasi Prancis dalam Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Paramount Land Meluncurkan Pasadena Square North Fase 2, Sebegini Harganya
- ZALORA & Indodana PayLater Kolaborasi untuk Kemudahan Berbelanja Fesyen
- BPJPH Berkunjung ke Pabrik, Nestle Perkuat Komitmen Jaminan Produk Halal
- Aplikasi hi by hibank, Solusi Digitalisasi UMKM dalam Satu Genggaman