DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus

DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus
DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus
JAKARTA—Hasil pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan, pelaksanaan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan masih belum optimal. Perlu dikaji pemaksimalan energi alternatif sebagai upaya pemenuhan kekurangan pasokan listrik. Demikian yang diungkapkan oleh Ketua Komite II DPD RI Bambang Soesilo kepada JPNN, Minggu (14/3).

Menurut Bambang, dalam UU tersebut disebutkan pihak terkait harus bisa menjamin ketersediaan tenaga listrik dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Maka diperlukan kesamaan visi semua pemangku kebijakan sehingga produk hukum itu dengan komprehensif dapat dijadikan sebagai payung hukum bersama bagi persoalan pengelolaan ketenagalistrikan di Indonesia,” papar Bambang.

Lanjut dia, kurangnya aturan pelaksanaan seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah sebagai aturan tekhnis dari amanat UU, ini perlu segera ditindaklanjuti oleh para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah.

JAKARTA—Hasil pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan, pelaksanaan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News