DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus
Minggu, 14 Maret 2010 – 16:13 WIB
Selain memonitor masalah UU diatas, Komite II terkait dengan sering terjadinya pemadaman listrik, pemerintah dan pemerintah daerah bersama PT PLN harus lebih maksimal dalam memanfaatkan energi non BBM. “Sumber primer harus dimanfaatkan secara optimal dengan arah kebijakan energi nasional,” kata Bambang.
Sebagai contoh, sebut Bambang Indonesia mempunyai potensi total panas bumi sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4-10 persennya saja. “Selain itu, perlu dipertimbangkan juga pemanfaatan energi alternatif seperti air, surya, angin dan geothermal,” bebernya.
Lebih jauh dipaparkan Ketua Komite II DPD, pihak yang memiliki otoritas atas penyediaan dan pengusahaan energi listrik baik pusat dan daerah serta swasta, dapat menjalankan sistem secara transparan. Dia mendukung ide pemberikan keleluasaan pemda atas kebutuhan listrik dan menghapus subsidi diganti bantuan tunai.Pemerintah segera memberlakukan kebijakan ganti rugi terkait dengan ketentuan dalam pasal 29 ayat (1) huruf e UU no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Sekedar diketahui, laporan DPD ini merupakan hasil rangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, LSM, serta hasil kunker ke sejumlah pemprov. (fm/jpnn)
JAKARTA—Hasil pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan, pelaksanaan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya