DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus
Minggu, 14 Maret 2010 – 16:13 WIB
Selain memonitor masalah UU diatas, Komite II terkait dengan sering terjadinya pemadaman listrik, pemerintah dan pemerintah daerah bersama PT PLN harus lebih maksimal dalam memanfaatkan energi non BBM. “Sumber primer harus dimanfaatkan secara optimal dengan arah kebijakan energi nasional,” kata Bambang.
Sebagai contoh, sebut Bambang Indonesia mempunyai potensi total panas bumi sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4-10 persennya saja. “Selain itu, perlu dipertimbangkan juga pemanfaatan energi alternatif seperti air, surya, angin dan geothermal,” bebernya.
Lebih jauh dipaparkan Ketua Komite II DPD, pihak yang memiliki otoritas atas penyediaan dan pengusahaan energi listrik baik pusat dan daerah serta swasta, dapat menjalankan sistem secara transparan. Dia mendukung ide pemberikan keleluasaan pemda atas kebutuhan listrik dan menghapus subsidi diganti bantuan tunai.Pemerintah segera memberlakukan kebijakan ganti rugi terkait dengan ketentuan dalam pasal 29 ayat (1) huruf e UU no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Sekedar diketahui, laporan DPD ini merupakan hasil rangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, LSM, serta hasil kunker ke sejumlah pemprov. (fm/jpnn)
JAKARTA—Hasil pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan, pelaksanaan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pengusaha Batik dan PT TDC Nilai Keamanan Digital Jadi Kunci Peningkatan QRIS
- Anak Perusahaan Grup Bakrie Diberi Waktu 7 Hari untuk Negosiasi Pembayaran Utang Rp 7,8 Triliun
- Siap-siap, Tarif Tol TERPEKA Bakal Naik
- Indonesia Re Beri Edukasi Kepada Mahasiswa Soal Asuransi dan Reasuransi
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 September, Tembus Rp 1.455.000 Per Gram
- Harga Emas Hari Ini, Sabtu 21 September, Melonjak Lagi