DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus

DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus
DPD Dukung Subsidi Listrik Dihapus
Selain memonitor masalah UU diatas, Komite II terkait dengan sering terjadinya pemadaman listrik, pemerintah dan pemerintah daerah bersama PT PLN harus lebih maksimal dalam memanfaatkan energi non BBM. “Sumber primer harus dimanfaatkan secara optimal dengan arah kebijakan energi nasional,” kata Bambang.

Sebagai contoh, sebut Bambang Indonesia mempunyai potensi total panas bumi sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4-10 persennya saja. “Selain itu, perlu dipertimbangkan juga pemanfaatan energi alternatif seperti air, surya, angin dan geothermal,” bebernya.

Lebih jauh dipaparkan Ketua Komite II DPD, pihak yang memiliki otoritas atas penyediaan dan pengusahaan energi listrik baik pusat dan daerah serta swasta, dapat menjalankan sistem secara transparan. Dia mendukung ide pemberikan keleluasaan pemda atas kebutuhan listrik dan menghapus subsidi diganti bantuan tunai.Pemerintah segera memberlakukan kebijakan ganti rugi terkait dengan ketentuan dalam pasal 29 ayat (1) huruf e UU no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Sekedar diketahui, laporan DPD ini merupakan hasil rangkaian kegiatan Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, LSM, serta hasil kunker ke sejumlah pemprov. (fm/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Monopoli Penerbangan Umrah

JAKARTA—Hasil pengawasan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyimpulkan, pelaksanaan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News