DPD Gabung Cicak, Desak Kapolri Mundur
Senin, 28 September 2009 – 15:30 WIB
Marwan mengatakan, dukungan yang disampaikan bukanlah bersifat personal, melainkan mewakili lembaga DPD. "Dukungan DPD sebagai lembaga, mendukung KPK tetap eksis," tandasnya.
Baca Juga:
Susno Duadji sendiri Senin (28/9) dilaporkan pengacara KPK ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Susno dianggap melanggar 7 pasal. Pengacara KPK, Achmad Rifa'i menjelaskan, 7 pasal yang akan diduga dilanggar Susno itu terkait dengan penetapan status tersangka Chandra-Bibit. Diantaranya, pasal pada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Susno juga dituding melanggar ketentuan di PP tersebut, yakni asal 6 huruf N tentang mempengaruhi penyidikan untuk kepentingan pribadi dan huruf O tentang upaya paksa terhadap proses penyidikan. "Pasal yang menjerat klien kami berganti-ganti. Sekarang menjadi pemerasan dan penyuapan," kata Achmad Rifa'i. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai masuk dalam pusaran pertikaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihak kepolisian. Koordinator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa