DPD Gabung Cicak, Desak Kapolri Mundur

DPD Gabung Cicak, Desak Kapolri Mundur
DPD Gabung Cicak, Desak Kapolri Mundur
Marwan mengatakan, dukungan yang disampaikan bukanlah bersifat personal, melainkan mewakili lembaga DPD. "Dukungan DPD sebagai lembaga, mendukung KPK tetap eksis," tandasnya.

Susno Duadji sendiri Senin (28/9) dilaporkan pengacara KPK ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Susno dianggap melanggar 7 pasal. Pengacara KPK, Achmad Rifa'i menjelaskan, 7 pasal yang akan diduga dilanggar Susno itu terkait dengan penetapan status tersangka Chandra-Bibit. Diantaranya, pasal pada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Susno juga dituding melanggar ketentuan di PP tersebut, yakni asal 6 huruf N tentang mempengaruhi penyidikan untuk kepentingan pribadi dan huruf O tentang upaya paksa terhadap proses penyidikan. "Pasal yang menjerat klien kami berganti-ganti. Sekarang menjadi pemerasan dan penyuapan," kata Achmad Rifa'i. (sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Banding Imba Diputus Oktober

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai masuk dalam pusaran pertikaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihak kepolisian. Koordinator


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News