DPD Gandeng 17 PT Bangun Law Center
Rabu, 02 September 2009 – 21:21 WIB
JAKARTA - Guna memenuhi perintah UUD 45 bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai tugas dan wewenang mengajukan, membahas, memberikan pertimbangan terhadap RUU tertentu dan memberikan saran terhadap pemilihan Anggota BPK kepada DPR, maka DPD menggandeng 17 Perguruan Tinggi (PT) di Indonesia. "Jadi Law Center DPD ini jelas merupakan salah satu upaya kongrit dari DPD untuk membangun sebuah sistem terpadu dalam kaitan pelaksanaan fungsi-fungsi konstitusional DPD RI," imbuh Ginandjar, dihadapan anggota DPD dan 17 Rektor Perguruan Tinggi.
"Kerjasama DPD dengan 17 Perguruan Tinggi se Indonesia ini guna mendorong adanya konsepsi pembangunan hukum dan secara bersama-sama membentuk Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum (Law Center) Pusat dan Daerah," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, sebelum pembukaan Sidang Paripurna DPD RI, di Senayan Jakarta, Rabu (2/9).
Baca Juga:
Ruang lingkup kerjasama DPD RI dengan 17 Perguruan Tinggi ini, lanjut Ginandjar, meliputi pengkajian serta pengembangan konsep dan Law Center DPD RI melalui langkah-langkah yang memperhatikan kepentingan daerah dan pengembangan kebijakan produk hukum tentang desain hubungan pusat-daerah serta dukungan data dan informasi serta tenaga ahli.
Baca Juga:
JAKARTA - Guna memenuhi perintah UUD 45 bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai tugas dan wewenang mengajukan, membahas, memberikan pertimbangan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- Ramai Muncul Nama-Nama Calon Ketum PPP, DPW Papua Raya Ikut Arah Mardiono
- 11 Kali Berturut, Gerindra Kembali Raih Penghargaan Terbaik dari KIP