DPD Gandeng 17 PT Bangun Law Center

DPD Gandeng 17 PT Bangun Law Center
DPD Gandeng 17 PT Bangun Law Center
Semua produk Law Center DPD RI ini sesuai dengan wewenang yang dimiliki DPD, akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas secara bersama-sama, kata Ginandjar kartasasmita.

Ketujuhbelas Perguruan Tingi yang ikut menandatangani kerjasama tersebut masing-masing Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Udayana, Universitas Tanjungpura, Universitas Mulawarman, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Diponegoro, Universitas Sriwijaya, Universitas Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Mataram, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Riau, Universitas Nusa Cendana, Universitas Pattimura dan Universitas Brawijaya. (fas/JPNN)

JAKARTA - Guna memenuhi perintah UUD 45 bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai tugas dan wewenang mengajukan, membahas, memberikan pertimbangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News