DPD Gandeng 17 PT Bangun Law Center
Rabu, 02 September 2009 – 21:21 WIB

DPD Gandeng 17 PT Bangun Law Center
Semua produk Law Center DPD RI ini sesuai dengan wewenang yang dimiliki DPD, akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas secara bersama-sama, kata Ginandjar kartasasmita.
Ketujuhbelas Perguruan Tingi yang ikut menandatangani kerjasama tersebut masing-masing Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Udayana, Universitas Tanjungpura, Universitas Mulawarman, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Diponegoro, Universitas Sriwijaya, Universitas Lampung, Universitas Padjadjaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Mataram, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Riau, Universitas Nusa Cendana, Universitas Pattimura dan Universitas Brawijaya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Guna memenuhi perintah UUD 45 bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai tugas dan wewenang mengajukan, membahas, memberikan pertimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang