DPD Harus Berkantor di Daerah
Ingin Seperti Senator di Amerika
Minggu, 06 September 2009 – 01:28 WIB
BATAM - Sebanyak 40 anggota DPD-RI utusan provinsi di Pulau Sumatra curhat kepada Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Perihal utama yang mereka curhatkan adalah soal perlukah anggota DPD berkantor di daerah? Jimly menegaskan, sebagai perwakilan daerah, anggota DPD harus dekat dengan masyarakat dan pemerintah daerah dan DPD harus aktif perjuangkan kepentingan daerah di pusat. "DPD harus melakukan pengawasan ditingkat pusat. Jangan sampai DPD itu bertindak sebagai pengawas Gubernur," kata Jimly.
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari anggota DPD tentang kantor di daerah, Jimly mengatakan anggota DPD harus berkantor di daerah, sesuai dengan Undang-undang Sususnan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR dan DPRD.
Baca Juga:
"Hal ini bertujuan supaya anggota DPD dekat dengan permasalahan di daerah. Jangan sampai anggota DPD tidak pernah pulang kampung apalagi sampai berdomisili di Jakarta sehingga tidak memahami permasalahan daerah," katanya di sela-sela acara Sarasehan Membangun Wilayah Sumatera melalui DPD RI di Batam, Sabtu (5/9).
Baca Juga:
BATAM - Sebanyak 40 anggota DPD-RI utusan provinsi di Pulau Sumatra curhat kepada Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Perihal
BERITA TERKAIT
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
- Ramai Muncul Nama-Nama Calon Ketum PPP, DPW Papua Raya Ikut Arah Mardiono
- 11 Kali Berturut, Gerindra Kembali Raih Penghargaan Terbaik dari KIP
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- Belum Tentu Pilkada Lewat DPRD Biaya Politiknya Lebih Murah