DPD: Hindari Kekisruhan PLN dan Badan Usaha Panas Bumi

DPD: Hindari Kekisruhan PLN dan Badan Usaha Panas Bumi
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba menyampaikan laporan pada Sidang Paripurna DPD, Jumat (22/7). FOTO: DOK.Humas DPD RI

Menurutnya, DPD merumuskan rekomendasi atas UU No. 38 Tahun 2014. Salah satunya, pemerintah harus segera menerbitkan PP yang mengatur batasan luas usaha perkebunan.

"Adanya batasan itu usaha perkebunan akan memberikan kepastian hukum dalam membatasi kepemilikan perusahaan perkebunan," imbuh Parlindungan.

Diakhir sambutannya, Parlindungan menyinggung bahwa Indonesia dalam keadaan darurat danau. Oleh karena itu penting menjadi perhatian bersama dalam menjaga ekosistem danau agar berfungsi sebagaimana mestinya.

"Kami mengusulkan pemerintah agar membentuk Badan Rehabilitasi Danau untuk mengkoordinasikan berbagai instansi tersebut dibawah satu atap," ujarnya.(fri/jpnn)

JAKARTA - Komite II DPD RI telah menyelesaikan penyusunan hasil pengawasan UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Rekomendasi tersebut sesuai hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News