DPD: Hindari Kekisruhan PLN dan Badan Usaha Panas Bumi
Minggu, 24 Juli 2016 – 22:05 WIB

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba menyampaikan laporan pada Sidang Paripurna DPD, Jumat (22/7). FOTO: DOK.Humas DPD RI
Menurutnya, DPD merumuskan rekomendasi atas UU No. 38 Tahun 2014. Salah satunya, pemerintah harus segera menerbitkan PP yang mengatur batasan luas usaha perkebunan.
"Adanya batasan itu usaha perkebunan akan memberikan kepastian hukum dalam membatasi kepemilikan perusahaan perkebunan," imbuh Parlindungan.
Diakhir sambutannya, Parlindungan menyinggung bahwa Indonesia dalam keadaan darurat danau. Oleh karena itu penting menjadi perhatian bersama dalam menjaga ekosistem danau agar berfungsi sebagaimana mestinya.
"Kami mengusulkan pemerintah agar membentuk Badan Rehabilitasi Danau untuk mengkoordinasikan berbagai instansi tersebut dibawah satu atap," ujarnya.(fri/jpnn)
JAKARTA - Komite II DPD RI telah menyelesaikan penyusunan hasil pengawasan UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Rekomendasi tersebut sesuai hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi