DPD: Hindari Kekisruhan PLN dan Badan Usaha Panas Bumi
Minggu, 24 Juli 2016 – 22:05 WIB
Menurutnya, DPD merumuskan rekomendasi atas UU No. 38 Tahun 2014. Salah satunya, pemerintah harus segera menerbitkan PP yang mengatur batasan luas usaha perkebunan.
"Adanya batasan itu usaha perkebunan akan memberikan kepastian hukum dalam membatasi kepemilikan perusahaan perkebunan," imbuh Parlindungan.
Diakhir sambutannya, Parlindungan menyinggung bahwa Indonesia dalam keadaan darurat danau. Oleh karena itu penting menjadi perhatian bersama dalam menjaga ekosistem danau agar berfungsi sebagaimana mestinya.
"Kami mengusulkan pemerintah agar membentuk Badan Rehabilitasi Danau untuk mengkoordinasikan berbagai instansi tersebut dibawah satu atap," ujarnya.(fri/jpnn)
JAKARTA - Komite II DPD RI telah menyelesaikan penyusunan hasil pengawasan UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Rekomendasi tersebut sesuai hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Photobooth 'Life Four Cuts' Sajikan Pengalaman Foto tak Terlupakan Dengan Idola K-Pop
- EIGER Hadirkan Diskon Akhir Tahun 2024, Buruan Diborong!
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024 Turun Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Berikut Perinciannya
- Dukung Swasembada Alumunium, Inalum Cetak Kinerja All-Time High
- Qatar dan Abu Dhabi Bakal Gelontorkan Duit untuk Indonesia, Ada Apa?