DPD II Dilibatkan Tentukan Wakil
Jumat, 05 Februari 2010 – 20:39 WIB
DPD II Dilibatkan Tentukan Wakil
Disebutkan, mekanisme penentuan calon sudah diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) Nomor 02/DPP/Golkar/XII/2009, tentang perubahan juklak-05/DPP/Golkar/IX/2005 yang mengatur tata cara pemilihan kepala daerah dari Partai Golkar. Calon yang ditetapkan merupakan kandidat yang memiliki tingkat keterpilihan tertinggi berdasarkan hasil survei yang dilakukan DPP Golkar. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung, mekanisme berikutnya DPP akan segera
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Soal Pencopotan Wapres Gibran bin Jokowi, Pimpinan MPR Singgung Keputusan KPU
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres RI, Legislator: Harus Ditanggapi Serius Prabowo
- Para Purnawirawan Minta Wapres Diberhentikan, Tokoh Muda Bersuara Bela Gibran