DPD Ingin Pemda Tetap Bisa Keluarkan Izin Pertambangan
Sabtu, 24 November 2012 – 14:35 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nurmawati Dewi Bantilan, mempertanyakan wacana yang dilontarkan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) DPR, Khatibul Umam Wiranu, tentang penarikan kewenangan pemberian izin pertambangan dari daerah. Dewi menilai tidak ada dasar kuat untuk memindah kewenangan sebagian perizinan pertambangan dari daerah ke pusat. "Sebaiknya Pansus RUU Pemda di DPR menghentikan wacana tersebut dan lebih mendorong pemerintah pusat melakukan asistensi dan evaluasi terhadap pertambangan di daerah," sarannya.
"Apa dasar dan logikanya? Toh, selama ini izin pertambangan strategis ada di pusat. Izin tambang yang jadi kewenangan daerah itu kan sebatas tambang galian nonstrategis yang terdapat di daerah," kata Nurmawati di Jakarta Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Menurutnya, kewenangan izin pertambangan di daerah tidak boleh dialihkan begitu saja ke pusat dengan cara mengubah undang-undang. Pasalnya, hal itu akan menimbulkan berbagai resistensi di daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nurmawati Dewi Bantilan, mempertanyakan wacana yang dilontarkan Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo