DPD: Itu Korupsi yang Didasarkan Kebijakan
Rabu, 03 Februari 2010 – 12:04 WIB
DPD: Itu Korupsi yang Didasarkan Kebijakan
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pembagian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah adalah korupsi yang dibungkus dengan kebijakan.
"Ini adalah korupsi yang didasarkan pada kebijakan," kata Sarah Lery Mboik, anggota Komite IV DPD, saat audiensi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).
Baca Juga:
Menurut Sarah yang adalah anggota DPD asal Nusa Tenggara Timur (NTT), korupsi seperti ini memang sering terjadi. "Kalau di NTT, disebut korupsi bertopeng pada Perda. Mirip-mirip sedikit," katanya pula.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPD asal Maluku, Jhon Pieris mengatakan pembagian fee BPD seperti itu sudah lama terjadi. "Sudah puluhan tahun," katanya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pembagian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah adalah korupsi yang dibungkus
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional