DPD: Itu Korupsi yang Didasarkan Kebijakan
Rabu, 03 Februari 2010 – 12:04 WIB
Jhon menuturkan, pembagian fee APBD itu dikategorikan legal, karena ada pijakan hukumannya yang dikeluarkan oleh gubernur (daerah yang bersangkutan). "Bukan ilegal tapi legal. Hanya, (itu) melanggar keadilan. Legalnya adalah keputusan gubernur," ujarnya. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pembagian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah adalah korupsi yang dibungkus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini
- Klaim Pemprov Jabar Soal Status Pagar Laut di Bekasi, DKP: Kerja Sama dengan Swasta
- Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana