DPD: Itu Korupsi yang Didasarkan Kebijakan
Rabu, 03 Februari 2010 – 12:04 WIB
DPD: Itu Korupsi yang Didasarkan Kebijakan
Jhon menuturkan, pembagian fee APBD itu dikategorikan legal, karena ada pijakan hukumannya yang dikeluarkan oleh gubernur (daerah yang bersangkutan). "Bukan ilegal tapi legal. Hanya, (itu) melanggar keadilan. Legalnya adalah keputusan gubernur," ujarnya. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pembagian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah adalah korupsi yang dibungkus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?