DPD Juga Tolak RUU Pornografi
Rabu, 15 Oktober 2008 – 16:22 WIB

DPD Juga Tolak RUU Pornografi
Jika substansinya dipaksakan justru mengancam eksistensi hidup bersama karena menyangkut persoalan identitas yang bukan mustahil memicu sentimen disintegrasi bangsa.
Baca Juga:
“Hak atas tubuh adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun. Karenanya, siapa pun juga tak terkecuali negara harus melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia,” tegas para anggota DPD. Karenanya, selain tidak diperlukan RUU Pornografi sangat berbahaya karena atas nama membangun moralitas masyarakat menjadikannya sebagai hukum positif yang mengikat.
“RUU tersebut sangat berbahaya karena negara telah memasuki dan mengintervensi ruang privat warganya,” tegas I Wayan Sudirta.
Selama ini, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat prinsip dan ketentuan hukum materi kesusilaan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 40/1999 tentang Pers, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
JAKARTA - Sejumlah anggota DPD mengajukan keberatan atas rencana pengesahan RUU Pornografi. Pernyataan keberatan tersebut telah diteken anggota DPD
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025