DPD Juga Tolak RUU Pornografi
Rabu, 15 Oktober 2008 – 16:22 WIB
“Dalam proses pembahasan RUU Pornografi, Pansus RUU Pornografi DPR tidak transparan dan tidak partisipatif, sehingga secara hukum cacat karena melanggar prinsip asas-asas umum tata pemerintahan yang baik (good governance),” tegas para anggota DPD.
Asas kenusantaraan seperti diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga tidak dipenuhi karena masyarakat Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua menolak RUU ini.
Sebagaimana yang sudah diberitan, pro-kontra dimulai sejak bernama Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang ditetapkan Rapat Paripurna DPR tanggal 23 September tahun 2003 sebagai usul inisiatif. RUU dimasukkan dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diikuti pembentukan Pansus RUU APP tanggal 27 September 2005.
Perkembangannya, istilah dan ketentuan “pornoaksi” dihilangkan menjadi RUU Pornografi diikuti perubahan nama Pansus menjadi Pansus RUU Pornografi. Surat Presiden diajukan ke DPR tanggal 20 September 2007 diikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pertama antara Pansus RUU Pornografi dengan Pemerintah tanggal 8 November 2007. Tim Perumus Pansus RUU Pornografi merampungkan naskah akademik dan RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007.
JAKARTA - Sejumlah anggota DPD mengajukan keberatan atas rencana pengesahan RUU Pornografi. Pernyataan keberatan tersebut telah diteken anggota DPD
BERITA TERKAIT
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana