DPD Kaji Uji Materi UU APBN Perubahan Baru
Rabu, 19 Juni 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Intsiawati Ayus, melontarkan wacana tentang uji materi terhadap Undang-undang APBN Perubahan 2013 yang baru diketok palu di paripurna DPR, Senin (17/6) malam lalu. Pasalnya, UU APBN Perubahan yang membawa konsekuensi kenaikan harga BBM subsidi itu dalam proses pembahasannya tidak melibatkan DPD.
"Pada 27 Maret 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan DPR harus melibatkan DPD dalam proses pembuatan UU terkait dengan kewenangan DPD. Tapi dalam catatan kami, sejak 27 Maret itu DPR sudah menyetujui enam RUU menjadi UU dan itu tidak melibatkan DPD," kata Intsiawati Ayus, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/6).
Baca Juga:
Ia menilai perilaku DPR yang tidak taat pada putusan MK itu sangat tidak elok. Bahkan pembahasan APBNP 2013 yang sangat gegap-gempita dan diliputi berbagai kontoversi, juga tak melibatkan DPD. Lebih disayangkan, lanjutnya, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga tidak melibatkan DPD dalam proses pengurangan subsidi BBM.
"Sikap saya selaku anggota DPD, saya minta institusi DPD kembali melakukan upaya hukum terhadap sikap DPR yang tidak mengindahkan putusan MK," cetus senator dari daerah pemilihan Provinsi Riau itu.
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Intsiawati Ayus, melontarkan wacana tentang uji materi terhadap Undang-undang APBN Perubahan 2013
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1