DPD Kawal RUU Ciptaker Agar Bisa Memajukan Daerah

DPD Kawal RUU Ciptaker Agar Bisa Memajukan Daerah
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono bersama DPR RI dan Pemerintah membahas RUU tentang Cipta Kerja. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkomitmen tinggi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RUU Cipta Kerja di daerah.

Hal itu sebagaimana kesepakatan dalam Panja RUU Ciptaker dengan diakomodasinya pengaturan terkait post legislative scrutiny, sesuai dengan perubahan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita Putri Br. Sitepu berharap dengan disahkannya RUU Ciptaker, dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan untuk mengikuti dinamika masyarakat yang makin cepat.

Termasuk dalam menciptakan iklim investasi yang bersahabat, efektif, dan efisien.

“Tentunya tanpa mendegradasi kewenangan daerah dan menjamin tercapainya daya saing berkelanjutan di daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan menghasilkan output yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah,” ucap  Badikenita yang mewakili DPD dalam rapat Baleg DPR bersama pemerintah, Sabtu (3/10) malam.

Dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta, Badikenita mengapresiasi forum tripartit yang selama pembahasan tidak meninggalkan masukan DPD terkait kewenangan daerah, sehingga tetap diakomodasi dalam RUU Ciptaker.

Menurutnya, penerimaan tersebut mengukuhkan prinsip konstitusi yang menyatakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi, dan tugas pembantuan yang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur UU.

Dia menegaskan semuanya dalam konteks NKRI dengan pilihan politik desentralisasi, sehingga penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya dilaksanakan pemerintah pusat.

DPD memastikan akan mengawal implementasi RUU Cipta Kerja untuk memajukan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News