DPD Klaim Sudah Bekerja Maksimal
Sabtu, 16 April 2011 – 19:18 WIB
SUBANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menegaskan bahwa DPD sudah maksimal dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD sebagai elaborasi dari Pasal 22 UUD 45. Kalau DPD akan memaksakan diri untuk melebihi dari porsi tugas dan fungsinya saat ini, maka DPD tentu akan dinilai melampaui batas-batas kewenangannya.
"DPD sudah mentok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat konstitusi. Kalau bergerak lebih jauh, maka akan dianggap melampaui batas-batas kewenangannya. Bahasa konstitusinya bisa diduga telah melanggar hukum," kata Irman Gusman, saat membuka press gathering DPD RI dengan wartawan bertema "Membangun Sistem Parlemen Nasional", di Subang, Jawa Barat, Jumat malam (15/4).
Baca Juga:
Kalau DPD dinilai masih belum maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kata Irman Gusman, diperlukan penambahan wewenang melalui amandemen kelima UUD 45. "Kalau mau lebih, harus dengan cara amandemen undang-undang dasar," tegas Senator dari Sumatera Barat itu.
Pada kesempata itu, Irman juga menjelaskan kondisi hubungan antara DPD dengan DPR saat ini. Menurutnya, hubungan DPR dan DPD sudah semakin baik dan harmonis dan perlu ditingkatkan lagi.
SUBANG - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman menegaskan bahwa DPD sudah maksimal dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai
BERITA TERKAIT
- Harati Klaim Ingin Meningkatkan Program yang Menyentuh Rakyat Kotawaringin Timur
- Jokowi Akan Mendampingi Luthfi-Yasin Berkampanye di Banyumas & Pantura
- Komunitas Kesenian Karawitan Bojonegoro Dukung Pasangan Wahono-Nurul
- Hendak Kampanye di Banyumas, Jokowi & Ahmad Luthfi Salat Jumat di Tegal
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai