DPD KNPI Apresiasi Prestasi Bupati Tukang Selingkuh

DPD KNPI Apresiasi Prestasi Bupati Tukang Selingkuh
Ahmad Yatingle (topi). Foto: Kalteng Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie masih bisa bernapas lega.

Kasus perselingkuhan dengan Farida Yeni tak akan membuat Ahmad kehilangan jabatan.

Setidaknya, itulah penilaian Ketua DPD KNPI Kabupaten Katingan Edy Ruswandi.

Menurut Edy, kasus perzinaan itu tidak bisa dijadikan dasar memakzulkan Ahmad.

Dia menilai, pasal yang disangkakan oleh penyidik sudah jelas. Yakni pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.

"Penyidik sudah menetapkan pasal 284 dengan ancaman sembilan bulan penjara dan tidak menahan yang bersangkutan dan mengenakan wajib lapor. Artinya beliau masih bisa menjalankan roda pemerintahan,” ujar Edy.

“Kecuali beliau tersangka kasus narkoba atau korupsi yang ancaman empat tahun ke atas beliau akan ditahan dan bisa dimakzulkan. Apalagi dasar pemakzulan hanya atas dasar demo sekelompok orang," imbuhnya.

Edy berharap semua pihak menyikap masalah tersebut dengan bijak.

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie masih bisa bernapas lega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News