DPD Lakukan Uji Materi PP Ujian Nasional
Senin, 29 Juni 2009 – 14:59 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya menempuh jalur hukum terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2005 tentang pelaksanaan ujian nasional (UN).
"Merespon berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan ormas lainnya ke Mahkamah Konstitusi untuk revisi PP Nomor 19/2005 yang hingga kini belum membuahkan hasil, maka DPD segera menempuh upaya hukum lainnya berupa uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ketua PAH III DPD RI, Faisal Makmur, di DPD Senayan Jakarta (29/6).
Baca Juga:
Upaya hukum ini, kata Faisal Makmur, juga didorong oleh seringnya terjadi kekisruhan penyelenggaraan UN yang masih terjadi hingga memasuki tahun VI penyelenggaraan UN. Jumlah ketidaklulusan peserta didik yang mencapai 100 persen pada beberapa daerah di Indonesia merupakan fakta atas ketidakberesan penyelenggaraan UN.
Penyelenggaraan UN seharusnya tidak merugikan kepentingan dan hak peserta didik atas pendidikan yang dijamin UUD 45. "Karena itu penyelenggaraan UN tidak boleh berakibat pada terhentinya peluang dan hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi," ujarnya.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya menempuh jalur hukum terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2005 tentang pelaksanaan ujian
BERITA TERKAIT
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi