DPD Lakukan Uji Materi PP Ujian Nasional
Senin, 29 Juni 2009 – 14:59 WIB
![DPD Lakukan Uji Materi PP Ujian Nasional](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
DPD Lakukan Uji Materi PP Ujian Nasional
DPD konsisten pada sikap semula yang menolak ujian nasional sebagai satu-satunya penentu lulus/tidaknya peserta didik. UN seharusnya dipergunakan untuk melakukan pemetaan terhadap mutu pendidikan dan tidak perlu dilakukan setiap tahun, imbuhnya.
Baca Juga:
"Landasan yuridis yang menugasi Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan (BNSP) berupa PP Nomor 19/2005 jelas bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 58 Ayat (1)," kata Faisal Makmur.
Hal ini berakibat pada terampasnya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar sekaligus menentukan lulu/tidaknya peserta didik. DPD menuntut dikembalikannya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik sebagai diamanatkan undang-undang, ungkap Faisal Makmur. (fas/JPNN)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya menempuh jalur hukum terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2005 tentang pelaksanaan ujian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Bangun Kecintaan Budaya Asli Melalui Recaka Musik Lampung
- Ditolak Sistem PPDB, Anak Pasutri Tunanetra di Semarang Terancam Putus Sekolah, Duh
- Ini 6 Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen
- RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen Diuji Publik, 2 Dirjen Kemendikbudristek Angkat Bicara
- Wahai Orang Tua, Inilah Dampak Buruk Anak Masuk SD Sebelum Waktunya
- Polteknaker Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PMB 2024, Silakan Cek Link di Sini