DPD Lakukan Uji Materi PP Ujian Nasional

DPD Lakukan Uji Materi PP Ujian Nasional
DPD Lakukan Uji Materi PP Ujian Nasional
DPD konsisten pada sikap semula yang menolak ujian nasional sebagai satu-satunya penentu lulus/tidaknya peserta didik. UN seharusnya dipergunakan untuk melakukan pemetaan terhadap mutu pendidikan dan tidak perlu dilakukan setiap tahun, imbuhnya.

"Landasan yuridis yang menugasi Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan (BNSP) berupa PP Nomor 19/2005 jelas bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 58 Ayat (1)," kata Faisal Makmur.

Hal ini berakibat pada terampasnya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar sekaligus menentukan lulu/tidaknya peserta didik. DPD menuntut dikembalikannya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik sebagai diamanatkan undang-undang, ungkap Faisal Makmur. (fas/JPNN)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya menempuh jalur hukum terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2005 tentang pelaksanaan ujian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News