DPD Lakukan Uji Materi PP Ujian Nasional
Senin, 29 Juni 2009 – 14:59 WIB
DPD konsisten pada sikap semula yang menolak ujian nasional sebagai satu-satunya penentu lulus/tidaknya peserta didik. UN seharusnya dipergunakan untuk melakukan pemetaan terhadap mutu pendidikan dan tidak perlu dilakukan setiap tahun, imbuhnya.
Baca Juga:
"Landasan yuridis yang menugasi Badan Sertifikasi Nasional Pendidikan (BNSP) berupa PP Nomor 19/2005 jelas bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas Pasal 58 Ayat (1)," kata Faisal Makmur.
Hal ini berakibat pada terampasnya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar sekaligus menentukan lulu/tidaknya peserta didik. DPD menuntut dikembalikannya hak pendidik untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didik sebagai diamanatkan undang-undang, ungkap Faisal Makmur. (fas/JPNN)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya menempuh jalur hukum terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2005 tentang pelaksanaan ujian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi