DPD Lantik Dua Anggota Baru
Rabu, 06 Mei 2009 – 18:37 WIB
Waktu tersisa enam bulan tidak terlalu lama, namun cukup berarti untuk menuntaskan sisa-sisa kerja DPD. “Kalau marathon, yang menentukan adalah 100 meter terakhir. Kalau sprint, yang menentukan adalah 10 meter terakhir,” lanjutnya. Apalagi, pengisian perwakilan setiap provinsi merupakan amanat undang-undang yang kalau dibiarkan justru pelanggaran.
Baca Juga:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 32 menyatakan, DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Selanjutnya, Pasal Pasal 33 UU Susduk menyatakan, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
Abdul Karim DL adalah mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Alkhairaat dan mantan pemimpin redaksi/penanggung jawab surat kabar Alkhairaat. Kelahiran Ampana, 8 April 1947, ia menyelesaikan Muallimin Alkhairaat.
Sedangkan Lukas Tingkes adalah mantan Walikota Palangkaraya, mantan Ketua Badan Pengawas Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalimantan Tengah, mantan Asisten Gubernur Kalimantan Tengah bidang Ketataprajaan/ Pemerintahan, serta mantan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kelahiran Buntut Bali, 13 Mei 1941, ia menyelesaikan sarjana di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya. (fas/jpnn)
JAKARTA — Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pengganti antar-waktu (PAW) dari Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing Abdul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya