DPD Lebih Boros Dibanding DPR
Kamis, 22 Maret 2012 – 18:39 WIB
JAKARTA - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan indeks biaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membuat sebuah Keputusan DPD melebihi indeks biaya yang dikeluarkan oleh DPR untuk membuat sebuah undang-undang (UU). Sementara, lanjutnya, DPR yang oleh konstitusi berkewajiban membuat UU maksimal hanya menggunakan APBN sekitar Rp3 miliar untuk setiap UU yang dibuatnya.
"Dalam anggaran DPD tahun 2012 tertera indeks biaya untuk membuat sebuah Keputusan DPD sekitar Rp5,1 miliar hingga Rp5,7 miliar. Sementara DPR menganggarakan sekitar Rp2,7 hingga Rp3 miliar," kata Uchok Sky Khadafi, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Mengukur Kinerja DPD", di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/3).
Baca Juga:
Padahal, kata Uchok, apapun keputusan politik yang dilahirkan oleh institusi DPD tidak mempengaruhi proses legislasi yang dijalankan oleh DPR karena DPD memang tidak punya hak legislasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan indeks biaya Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
BERITA TERKAIT
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir
- Simulasi Pemungutan Suara Libatkan Pemilih yang Terdaftar
- Dikawal Ketat, 9 Juta Surat Suara Pilkada Banten Dikirim ke 6 Wilayah