DPD Malah Nambah Musuh
Bila Interupsi Pelantikan Presiden
Jumat, 09 Oktober 2009 – 17:56 WIB

DPD Malah Nambah Musuh
JAKARTA - Dampak kekecewaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas terpilihnya Ahmad Farhan Hamid sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD, semakin tak karuan. Para anggota DPD terus menggugat keabsahan jabatan Farhan Hamid. Bahkan, jika Farhan ikut memimpin persidangan MPR untuk melantik pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono sebagai presiden-wapres pada 20 Oktober mendatang, kemungkinan akan ada anggota DPD yang melakukan interupsi. Farhan dinilai telah melanggar etika politik. Karenanya, DPD sudah minta Badan Kehormatan (BK) untuk segera mengambil tindakan. Sebelum tanggal 20 Oktober, BK diharapkan sudah membuat keputusan pemecatan Farhan. "Ini untuk menghargai marwah pelantikan presiden. Jangan dia sampaiikut memimpin acara pelantikan presiden," ujar Asri.
Anggota Kelompok DPD di MPR, Moh Asri Anas menyampaikan kemungkinan itu. "Kalau nanti ada inetrupsi saat pelantikan presiden, atau ada yang bokot, itu hak pollitik anggota DPD. Jadi, sudah harga mati, Farhan Hamid harus diganti,' tegas Asri dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Jumat (9/10).
Baca Juga:
Anggota DPD asal Sulawesi Barat itu menjelaskan, 132 anggota DPD tidak mengakui Farhan sebagai wakil DPD yang duduk di pimpinan MPR. Alasannya, saat dia dipilih, di internal DPD sedang dalam proses menyiapkan 8 nama yang akan direkomendasikan, dimana Farhan tidak termasuk di dalamnya. Farhan juga tidak punya hak untuk menjadi pimpinan MPR lantaran di internal DPD sudah ada kesepakatan, anggota yang sudah ikut mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD, maka tidak bisa ikut mencalonkan sebagai pimpinan MPR. Sedang Farhan sebelumnya sudah ikut mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD.
Baca Juga:
JAKARTA - Dampak kekecewaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas terpilihnya Ahmad Farhan Hamid sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD, semakin tak
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan