DPD Malas Turuti Permintaan Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menolak permintaan Irman Gusman.
BK menyatakan tidak ada hubungannya pemecatan Irman sebagai ketua DPD dengan hasil praperadilan senator Sumatera Barat itu atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik," kata Ketua BK DPD Andi Mappetahang Fatwa di kantor KPK, Kamis (6/10).
Ia menegaskan, proses etik di DPD dan peradilan berbeda. Menurut dia, sudah menjadi kewajiban BK DPD memeroses pelanggaran tata tertib dan menjatuhkan sanksi.
"Jadi, saya cuma menjalankan tugas sebagai ketua BPK untuk melakukan sidang pleno," katanya.
Menurut senator asal DKI Jakara ini, keputusan memberhentikan Irman sebagai ketua DPD sudah aklamasi.
"Sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada rapat paripurna DPD RI," ujar Fatwa.
Ihwal banyaknya interupsi sidang paripurna menolak pemberhentian Irman, tidak menjadi menjadi persoalan. Menurut Fatw, itu hanya suara simpati saja buat Irman. Hal itu biasa dalam persidangan karena ada yang kurang jelas.
JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menolak permintaan Irman Gusman. BK menyatakan tidak ada hubungannya pemecatan Irman
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat