DPD Malas Turuti Permintaan Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menolak permintaan Irman Gusman.
BK menyatakan tidak ada hubungannya pemecatan Irman sebagai ketua DPD dengan hasil praperadilan senator Sumatera Barat itu atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik," kata Ketua BK DPD Andi Mappetahang Fatwa di kantor KPK, Kamis (6/10).
Ia menegaskan, proses etik di DPD dan peradilan berbeda. Menurut dia, sudah menjadi kewajiban BK DPD memeroses pelanggaran tata tertib dan menjatuhkan sanksi.
"Jadi, saya cuma menjalankan tugas sebagai ketua BPK untuk melakukan sidang pleno," katanya.
Menurut senator asal DKI Jakara ini, keputusan memberhentikan Irman sebagai ketua DPD sudah aklamasi.
"Sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada rapat paripurna DPD RI," ujar Fatwa.
Ihwal banyaknya interupsi sidang paripurna menolak pemberhentian Irman, tidak menjadi menjadi persoalan. Menurut Fatw, itu hanya suara simpati saja buat Irman. Hal itu biasa dalam persidangan karena ada yang kurang jelas.
JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menolak permintaan Irman Gusman. BK menyatakan tidak ada hubungannya pemecatan Irman
- BNPT Gelar Program Sekolah Damai untuk Ciptakan Lingkungan Belajar yang Toleran dan Antikekerasan
- Ini Upaya Kanwil Bea Cukai Banten Wujudkan Komitmen Siap Berantas Narkotika
- Bikin Emosi Warga, Sopir Truk Tanah yang Gilas Kaki Bocah SD di Tangerang Ternyata Positif Narkoba
- Gelar Aksi Damai, Nasabah Wanaartha Life Desak Pengembalian Dana
- Sambangi Kementerian ATR/BPN, LSM Pijar Keadilan Demokrasi & FPKMP Soroti Sengketa Tanah di Papua
- Lihat, 2 Menteri Kabinet Merah Putih Monitoring Pencemaran Sungai Ciujung di Banten