DPD Malas Turuti Permintaan Irman Gusman

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menolak permintaan Irman Gusman.
BK menyatakan tidak ada hubungannya pemecatan Irman sebagai ketua DPD dengan hasil praperadilan senator Sumatera Barat itu atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik," kata Ketua BK DPD Andi Mappetahang Fatwa di kantor KPK, Kamis (6/10).
Ia menegaskan, proses etik di DPD dan peradilan berbeda. Menurut dia, sudah menjadi kewajiban BK DPD memeroses pelanggaran tata tertib dan menjatuhkan sanksi.
"Jadi, saya cuma menjalankan tugas sebagai ketua BPK untuk melakukan sidang pleno," katanya.
Menurut senator asal DKI Jakara ini, keputusan memberhentikan Irman sebagai ketua DPD sudah aklamasi.
"Sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada rapat paripurna DPD RI," ujar Fatwa.
Ihwal banyaknya interupsi sidang paripurna menolak pemberhentian Irman, tidak menjadi menjadi persoalan. Menurut Fatw, itu hanya suara simpati saja buat Irman. Hal itu biasa dalam persidangan karena ada yang kurang jelas.
JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menolak permintaan Irman Gusman. BK menyatakan tidak ada hubungannya pemecatan Irman
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja