DPD Masih Berharap Peran di Senayan
Kamis, 11 Juni 2009 – 21:54 WIB
JAKARTA - Ketua Tim RUU Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RUU Susduk) DPD Irman Gusman menegaskan keterlibatan DPD dalam membahas RUU tersebut merupakan sebuah pertarungan DPD dalam memosisikan keterlibatannya dalam menyelenggarakan fungsi legislasi bersama DPR. Isu lain yang menjadi pertarungan adalah anggota DPD yang didomisilikan di daerah-daerah pemilihan, jumlah dan keterwakilan pimpinan DPD, jumlah dan ruang lingkup alat-alat kelengkapan DPD, serta jumlah unsur pimpinan MPR dari DPD. Menyangkut keempatnya, Irman mengakui, terdapat sudut pandang yang berbeda antara beberapa fraksi Pansus RUU Susduk DPR dengan keinginan DPD memperbaiki posisinya berdasarkan pengalaman selama hampir lima tahun.
“Pembahasannya tidak kalah penting ketimbang Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden. Kita jangan melupakan RUU Susduk sebagai agenda strategis yang merupakan pertarungan DPD,” jelas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman selaku Ketua Tim RUU Susduk DPD saat “Diskusi RUU Susduk” di Ruang GBHN Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Kamis (11/6). Acara juga menghadirkan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk DPR Hajriyanto Y Tohari, Sekretaris Kelompok DPD M Ichsan Loulembah, anggota DPD asal Bali I Wayan Sudirta, dan anggota DPD asal Riau Instiawaty Ayus.
Baca Juga:
Pertarungan DPD menyangkut rumusan fungsi DPD yang meliputi pengajuan usul kepada DPR mengenai RUU tertentu, ikut dalam pembahasan RUU tertentu, pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama; serta pengawasan DPD atas pelaksanaan UU tertentu. “Pembahsan terakhir, keterlibatan DPD telah dioptimalkan sampai tahap akhir. Bahkan, kami diundang sebagai observer (sebelum pengambilan keputusan),” katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Tim RUU Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI