DPD Masih Dipersulit Usul RUU
Sabtu, 01 Januari 2011 – 10:31 WIB
JAKARTA - Peran legislasi para senator penghuni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih bisa ditingkatkan. Salah satu celahnya ialah mempermudah syarat pengajuan rancangan undang-undang (RUU) yang berasal dari para anggota DPD sendiri. Saat ini berdasar UU No 22/2007 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), kewenangan legislasi DPD juga sudah lebih diperkuat. DPD berhak mengikuti pembahasan RUU secara aktif bersama DPR dan pemerintah hingga pengambilan keputusan tingkat I atau pandangan mini fraksi. Itu tahapan terakhir sebelum RUU bersangkutan disahkan di sidang paripurna DPR.
"Saat ini syaratnya seperempat jumlah anggota DPD. Ini bisa diubah, misalnya, menjadi 10 orang anggota yang merepresentasikan minimal tiga provinsi," kata peneliti senior Indonesian Parliamantery Center (IPC) Ahmad Hanafi di Jakarta, Jumat (31/12).
Baca Juga:
Tidak terlalu sulit mengubah persyaratan tersebut karena hanya diatur melalui tata tertib DPD. Menurut Hanafi, persyaratan mengajukan RUU di internal DPD perlu dipermudah karena legislasi yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah merupakan kewenangan DPD. "Ini juga jalan yang cukup strategis untuk mengoptimalkan peran legislasi DPD," tegas Hanafi.
Baca Juga:
JAKARTA - Peran legislasi para senator penghuni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih bisa ditingkatkan. Salah satu celahnya ialah mempermudah syarat
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi