DPD Masih Dipersulit Usul RUU
Sabtu, 01 Januari 2011 – 10:31 WIB
JAKARTA - Peran legislasi para senator penghuni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih bisa ditingkatkan. Salah satu celahnya ialah mempermudah syarat pengajuan rancangan undang-undang (RUU) yang berasal dari para anggota DPD sendiri. Saat ini berdasar UU No 22/2007 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), kewenangan legislasi DPD juga sudah lebih diperkuat. DPD berhak mengikuti pembahasan RUU secara aktif bersama DPR dan pemerintah hingga pengambilan keputusan tingkat I atau pandangan mini fraksi. Itu tahapan terakhir sebelum RUU bersangkutan disahkan di sidang paripurna DPR.
"Saat ini syaratnya seperempat jumlah anggota DPD. Ini bisa diubah, misalnya, menjadi 10 orang anggota yang merepresentasikan minimal tiga provinsi," kata peneliti senior Indonesian Parliamantery Center (IPC) Ahmad Hanafi di Jakarta, Jumat (31/12).
Baca Juga:
Tidak terlalu sulit mengubah persyaratan tersebut karena hanya diatur melalui tata tertib DPD. Menurut Hanafi, persyaratan mengajukan RUU di internal DPD perlu dipermudah karena legislasi yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah merupakan kewenangan DPD. "Ini juga jalan yang cukup strategis untuk mengoptimalkan peran legislasi DPD," tegas Hanafi.
Baca Juga:
JAKARTA - Peran legislasi para senator penghuni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih bisa ditingkatkan. Salah satu celahnya ialah mempermudah syarat
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita