DPD Masih Dipersulit Usul RUU
Sabtu, 01 Januari 2011 – 10:31 WIB
Karena itu, selain mempermudah syarat pengajuan RUU di internal DPD, Wayan menyatakan bahwa sinkronisasi tata tertib DPR dan DPD juga urgen. Menurut dia, setahun terakhir ini sebenarnya DPD sudah mencoba berkoordinasi dengan DPR. Hanya belum ada respons serius dari DPR. "Selama ini RUU yang diajukan DPD jatuhnya ke komisi atau disimpan di laci. Kami yang ada di DPD tidak pernah tahu. Seharusnya ada surat resmi yang berisi tanggapan dari DPR," katanya.
Wayan menegaskan, kuncinya adalah ada atau tidaknya kemauan politik dari DPR. Dia optimistis, pelibatan DPD secara optimal justru akan memberikan konstribusi positif terhadap pencapaian target legislasi parlemen.
Dalam 2010, dari target 70 RUU prioritas, DPR hanya mampu menyelesaikan delapan RUU. "Kalau urusan legislasi ini mengajak DPD, khususnya untuk RUU yang berkaitan dengan daerah, kemungkinan bisa delapan RUU kali empat yang selesai. Sekarang ini ibaratnya, dua bersaudara cuma yang kerja baru satu," ujar ketua Kaukus Antikorupsi DPD itu.
Sepanjang 2010, DPD telah menyelesaikan dan menyerahkan kepada DPD sebanyak tiga RUU usul inisiatif. Salah satu di antaranya adalah RUU Keistimewaan Jogjakarta. (pri/c4/agm)
JAKARTA - Peran legislasi para senator penghuni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih bisa ditingkatkan. Salah satu celahnya ialah mempermudah syarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita