DPD Masih Dipersulit Usul RUU

DPD Masih Dipersulit Usul RUU
DPD Masih Dipersulit Usul RUU
Karena itu, selain mempermudah syarat pengajuan RUU di internal DPD, Wayan menyatakan bahwa sinkronisasi tata tertib DPR dan DPD juga urgen. Menurut dia, setahun terakhir ini sebenarnya DPD sudah mencoba berkoordinasi dengan DPR. Hanya belum ada respons serius dari DPR. "Selama ini RUU yang diajukan DPD jatuhnya ke komisi atau disimpan di laci. Kami yang ada di DPD tidak pernah tahu. Seharusnya ada surat resmi yang berisi tanggapan dari DPR," katanya.

Wayan menegaskan, kuncinya adalah ada atau tidaknya kemauan politik dari DPR. Dia optimistis, pelibatan DPD secara optimal justru akan memberikan konstribusi positif terhadap pencapaian target legislasi parlemen.

Dalam 2010, dari target 70 RUU prioritas, DPR hanya mampu menyelesaikan delapan RUU. "Kalau urusan legislasi ini mengajak DPD, khususnya untuk RUU yang berkaitan dengan daerah, kemungkinan bisa delapan RUU kali empat yang selesai. Sekarang ini ibaratnya, dua bersaudara cuma yang kerja baru satu," ujar ketua Kaukus Antikorupsi DPD itu.

 

Sepanjang 2010, DPD telah menyelesaikan dan menyerahkan kepada DPD sebanyak tiga RUU usul inisiatif. Salah satu di antaranya adalah RUU Keistimewaan Jogjakarta. (pri/c4/agm)

JAKARTA - Peran legislasi para senator penghuni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih bisa ditingkatkan. Salah satu celahnya ialah mempermudah syarat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News