DPD Mediasi Sengketa Tanah Telkom di Rantepao, 3 Kesepakatan Dihasilkan
jpnn.com, JAKARTA - Komite II DPD mempertemukan pihak PT Telkom dengan ahli waris H Ali terkait sengketa tanah di Toraja Utara, Rabu (22/9).
Staf Khusus Ketua DPD Sefdin Syaifudin menyampaikan, ada 3 kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan itu dan ditandatangani kedua pihak.
Pertama, para pihak bersepakat menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Selanjutnya memastikan terjalinnya komunikasi yang baik dan intensif antara kedua pihak.
Disepakati juga permasalahan ini harus selesai sejak pertemuan sampai batas waktu November 2021.
"Kami berharap Telkom dan ahli waris terus berkomunikasi dengan niat baik, tidak menghambat, tricky atau buying time, sehingga dirasa ada win-win solution," kata Sefdin Syaifudin yang juga hadir di pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai 8 Gedung Nusantara III, Rabu (22/9).
Mediasi ini berawal dari pengaduan ahli waris H. Ali terkait persoalan sengketa tanah dengan PT Telkom.
Tanah seluas 2.535 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pasele/Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Komisi II DPD menjembati persoalan sengketa tanah antara Telkom dengan ahli waris H Ali.
- Penulisan Laporan Siswa Makin Mudah Pakai 'Pijar Sekolah'
- Ketua DPD RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo pada Anggaran dan Belanja Pemerintah
- Perihal Kebijakan Opsen Pajak Dalam UU HKPD, Senator DPD RI Lia Istifhama: Prioritaskan Fungsi Ekologi
- Senator Dedi Batubara Hadiri Dialog Publik Kelompok Cipayung Plus Sumut Terkait 100 Hari Kabinet Prabowo
- Tinjau Pembangunan IKN Bersama Pimpinan MPR, Senator NTT Abraham Paul Liyanto: Membanggakan
- Temui Anggota PPUU DPD RI Lia Istifhama, FM3 Bahas Dampak Sosial Ekonomi Reklamasi Pesisir Surabaya