DPD Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa Pajak PT Freeport

DPD Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa Pajak PT Freeport
Oesman Sapta Odang. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

"Untuk masalah perhitungan berapa besar yang harus dibayarkan dikembalikan kepada pemerintah daerah,” kata Bambang. Karena itu, Kementerian ESDM mengimbau agar kedua belah pihak mencari solusi walaupun sudah ada putusan MA.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan, ada tiga permasalahan yang dikonsultasikan dengan DPD. Pertama, terkait dengan hak masyarakat adat sebagai pemangku hak leluhur atas tanah dan sumber daya alam di wilayah penambangan Freeport. Kedua, dampak lingkungan hidup dan tanggung jawab dalam hal kewajiban membayar pajak.

"Tanggung jawab Freeport di sini adalah khusus pembayaran pajak air permukaan di Mimika yaitu wilayah operasi penambangan PT Freeport Indonesia sebesar Rp 6 triliun yang sudah lama tak dibayarkan,” kata Timotius.(boy/jpnn)


Pemprov Papua tidak menerima putusan MA, karena Pengadilan Pajak Jakarta tahun 2017 telah memerintahkan PTFI membayar Rp 2,6 triliun.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News