DPD Menggandeng UI Mengkaji Ulang Konstitusi RI

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merealisasikan upaya mengkaji ulang konstitusi.
Salah satunya dengan menandatangani memorandum of understanding (MoU) bersama Universitas Indonesia, di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jumat (9/12).
Kerja sama tersebut meliputi pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan jajarannya, serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin. dan Brigjen Amostian.
Sementara itu dari Universitas Indonesia ada Rektor Ari Kuncoro, Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset Dedi Priadi, Kasubdit Kerja Sama Proyek Strategis Direktorat Kerja Sama UI Aswin Dewanto Hadisumarto, dan sejumlah staf lainnya.
LaNyalla berharap MoU itu dapat memaksimalkan kinerja DPD yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
"Melalui kerja sama ini saya berharap Universitas Indonesia memberikan kontribusi untuk menyiapkan penyempurnaan konstitusi dengan teknik adendum," katanya.
Dia menjelaskan penyempurnaan dilakukan untuk menata secara adil dan mengambil sisi positif dari lembaga-lembaga yang sudah ada, tanpa melakukan perombakan total.
LaNyalla berharap MoU itu dapat memaksimalkan kinerja DPD yang tengah fokus mengembalikan UUD 1945 naskah asli.
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Kadin DKI Gandeng ILUNI UI Jual 25 Ribu Paket Sembako Murah Menjelang Hari Raya
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Panen Kritik, UI Beberkan Alasan Disertasi Bahlil Tidak Dibatalkan
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola