DPD Merasa Kian Setara dengan DPR
Rabu, 06 Maret 2013 – 23:02 WIB
JAKARTA - Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU) di DPR saat ini semakin meningkat. Sebab, peran DPD tak hanya sebatas mengusulkan RUU tetapi juga membahasnya bersama-sama DPR dan pemerintah agar menjadi sebuah UU. “Karena itu, kita di kesekjenan akan mendukung penuh kinerja para anggota DPD dalam mempersiapkan berbagai RUU yang terkait dengan kepentingan rakyat, khususnya di daerah,” kata Djamhur.
Pelaksana tugas (plt) Sekjen DPD, Djamhur Hidayat mengatakan, intensifnya komunikasi antara DPD dan DPR membuat peran kedua lembaga tinggi negara itu semakin sejajar. “Jadi, DPD bukan sebatas mengusulkan RUU saja, tapi sudah ikut membahas bersama DPR dan juga Pemerintah,” kata Djamhur di sela-sela acara “Dialog Kenegaraan” di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (6/3).
Baca Juga:
Menurutnya, dengan makin besarnya peran DPD dalam proses legislasi berarti sistem bikamerald di Indonesia mendekati format ideal. Begitu juga dalam hal pengawasan pelaksanaan UU, DPD sudah dilibatkan dan mendapat peran yang besar.
Baca Juga:
JAKARTA - Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU) di DPR saat ini semakin meningkat. Sebab, peran
BERITA TERKAIT
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Tyas A Fatoni Apresiasi Prestasi Dekranasda Sumut di Gebyar Kreasi Nusantara
- Pemda Jangan Lepas Tangan Awasi Tahapan Pilkada 2024
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin