DPD Merasa Kian Setara dengan DPR
Rabu, 06 Maret 2013 – 23:02 WIB
Merujuk pasal 22 D ayat (2) UUD 1945, DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Baca Juga:
Sementara itu Ketua Komite I DPD, Alirman Sori mengatakan, kesetaraan DPD dengan DPR dalam membahas UU merupakan kemajuan luar biasa bagi DPD. Karena itu pihaknya akan memaksimalkan peran legislasi ini.
Senator dari daerah pemilihan Sumbar ini menyebutkan, DPD saat pembahasan UU dengan DPR biasanya mengutus tim kerja (Timja) yang terdiri 11 orang. “Dari sanalah kita mencoba untuk menyumbangkan pemikiran sebanyak mungkin bagi lahirnya UU yang berpihak pada kepentingan masyarakat di daerah,” katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU) di DPR saat ini semakin meningkat. Sebab, peran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK