DPD Merasa Terima Kado Indah dari Mahfud MD

DPD Merasa Terima Kado Indah dari Mahfud MD
DPD Merasa Terima Kado Indah dari Mahfud MD
JAKARTA - Pengacara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Todung Mulya Lubis mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyejajarkan DPD, DPR dan Presiden dalam proses pembuatan undang-undang, bukanlah sesuatu yang baru.

"Putusan MK itu bukan hal baru. Dari semula saya yakin MK akan kabulkan gugatan DPD terkait dengan penerapan Pasal 22D UUD 45 oleh DPR," kata Tudung Mulya Lubis, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).

Kalau selama ini hak-hak konstitusi DPD di dikebiri oleh DPR, dengan adanya Putusan MK hari ini, lanjut Todung, maka MK telah memulihkan hak-hak konstitusi DPD hingga setara dengan DPR dan Presiden dalam membuat UU.

"Tapi peristiwa ini merupakan sejarah baru bagi bangsa dan negara Ini karena DPD punya hak membahas semua RUU yang mencakup kewenangan DPD, termasuk membuat tim dalam membahas RUU," tegasnya.

JAKARTA - Pengacara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Todung Mulya Lubis mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyejajarkan DPD, DPR dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News