DPD Merasa Terima Kado Indah dari Mahfud MD
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:52 WIB
JAKARTA - Pengacara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Todung Mulya Lubis mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyejajarkan DPD, DPR dan Presiden dalam proses pembuatan undang-undang, bukanlah sesuatu yang baru.
"Putusan MK itu bukan hal baru. Dari semula saya yakin MK akan kabulkan gugatan DPD terkait dengan penerapan Pasal 22D UUD 45 oleh DPR," kata Tudung Mulya Lubis, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).
Kalau selama ini hak-hak konstitusi DPD di dikebiri oleh DPR, dengan adanya Putusan MK hari ini, lanjut Todung, maka MK telah memulihkan hak-hak konstitusi DPD hingga setara dengan DPR dan Presiden dalam membuat UU.
"Tapi peristiwa ini merupakan sejarah baru bagi bangsa dan negara Ini karena DPD punya hak membahas semua RUU yang mencakup kewenangan DPD, termasuk membuat tim dalam membahas RUU," tegasnya.
JAKARTA - Pengacara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Todung Mulya Lubis mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyejajarkan DPD, DPR dan
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau