DPD Merasa Terima Kado Indah dari Mahfud MD
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:52 WIB
Selaku warga negara, lanjutnya, Tudong juga menyebut putusan MK yang menyejajarkan DPD, DPR dan Presiden RI dalam membuat UU menyadarkan publik bahwa selama ini telah terjadi kekeliruan kita dalam menjalanakan perintah kontitusi.
"Saya dan kita semua telah disadarkan oleh Majelis Hakim MK bahwa selama ini kita keliru dalam menjalankan konstitusi," imbuhnya.
Selain itu lanjutnya, MK juga memerintahkan semua pihak terkait dengan proses program legislasi nasional (Prolegnas) harus terbuka terhadap DPD.
"DPD bukan subordinat DPR atau lembaga negara lainnya dan ini barangkali adalah kado terakhir dari Ketua MK, Mahfud MD (sebelum berakhir masa jabatannya, red)," kata Todung. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Todung Mulya Lubis mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyejajarkan DPD, DPR dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6