DPD Merasa Terima Kado Indah dari Mahfud MD
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:52 WIB

DPD Merasa Terima Kado Indah dari Mahfud MD
Selaku warga negara, lanjutnya, Tudong juga menyebut putusan MK yang menyejajarkan DPD, DPR dan Presiden RI dalam membuat UU menyadarkan publik bahwa selama ini telah terjadi kekeliruan kita dalam menjalanakan perintah kontitusi.
"Saya dan kita semua telah disadarkan oleh Majelis Hakim MK bahwa selama ini kita keliru dalam menjalankan konstitusi," imbuhnya.
Selain itu lanjutnya, MK juga memerintahkan semua pihak terkait dengan proses program legislasi nasional (Prolegnas) harus terbuka terhadap DPD.
"DPD bukan subordinat DPR atau lembaga negara lainnya dan ini barangkali adalah kado terakhir dari Ketua MK, Mahfud MD (sebelum berakhir masa jabatannya, red)," kata Todung. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Todung Mulya Lubis mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyejajarkan DPD, DPR dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin