DPD Minta Bawaslu Dibubarkan

DPD Minta Bawaslu Dibubarkan
DPD Minta Bawaslu Dibubarkan
Menurut Wayan, ada 5 usulan DPD mengenai undang undang pemilu. Pertama, anggota KPU dan Bawaslu harus nonpartisipan. Juga diusulkan kedua badan tersebut menjadi lembaga negara.

Kedua, lanjutnya, penentuan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan KPU bukan pemerintah sepanjang nomor induk kependudukan (NIK) belum diwujudkan pemerintah. "Ketiga, antara KPU dan Bawaslu anggarannya harus dipisah. Juga didukung dengan pembentukan sekretariat mulai dari daerah hinggi pusat yang terkoneksi," katanya.

DPD juga mengusulkan, proses perhitungan pemilu difokuskan di tingkat provinsi. Sehingga sengketa pemilu bisa dilakukan dengan skala yang tidak terlalu besar. Terakhir adalah pemberiang wewenang khusus kepada Bawaslu. "Di Inggris penghitungan suara dilakukan terbuka di stadion sepak bola. Kita minta kalau bisa di provinsi saja," kata Jack. (cdl)

JAKARTA - Mandulnya fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memantau pesta demokrasi di Indonesia menimbulkan tanda tanya besar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News