DPD Minta Bawaslu Dibubarkan
Rabu, 15 Juni 2011 – 05:58 WIB
Menurut Wayan, ada 5 usulan DPD mengenai undang undang pemilu. Pertama, anggota KPU dan Bawaslu harus nonpartisipan. Juga diusulkan kedua badan tersebut menjadi lembaga negara.
Kedua, lanjutnya, penentuan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan KPU bukan pemerintah sepanjang nomor induk kependudukan (NIK) belum diwujudkan pemerintah. "Ketiga, antara KPU dan Bawaslu anggarannya harus dipisah. Juga didukung dengan pembentukan sekretariat mulai dari daerah hinggi pusat yang terkoneksi," katanya.
DPD juga mengusulkan, proses perhitungan pemilu difokuskan di tingkat provinsi. Sehingga sengketa pemilu bisa dilakukan dengan skala yang tidak terlalu besar. Terakhir adalah pemberiang wewenang khusus kepada Bawaslu. "Di Inggris penghitungan suara dilakukan terbuka di stadion sepak bola. Kita minta kalau bisa di provinsi saja," kata Jack. (cdl)
JAKARTA - Mandulnya fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memantau pesta demokrasi di Indonesia menimbulkan tanda tanya besar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran