DPD Minta DPR Patuhi UU

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI, I Gede Pasek Suardika mengkritik pernyataan anggota DPR yang menuding DPD merengek-rengek untuk dilibatkan dalam proses revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Menurut Pasek, pernyataan sejumlah anggota DPR tersebut gambaran dari wakil rakyat yang tidak memahami konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang dilakukan oleh DPD.
"Keikutsertaan DPD untuk membahas revisi UU MD itu bukan urusan rengek-merengek, tapi ini kewajiban konstitusional sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya nomor 92/PUU-X/2012 pada 27 Maret 2013," kata Gede Pasek Suardika, di Senayan Jakarta, Selasa (2/12).
Demikian juga halnya dengan pernyataan yang menegaskan DPR perlu menolong DPD agar terlibat dalam pembahasan revisi UU MD3. Ditegaskannya, Ini bukan soal tolong-menolong, tapi ini perintah konstitusi.
"DPD tidak perlu juga ditolong-tolong DPR. DPD hanya meminta DPR mematuhi dan melaksanakan keputusan MK. Jangan malah dibalik-balik logikanya," pungkas mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI, I Gede Pasek Suardika mengkritik pernyataan anggota DPR yang menuding DPD merengek-rengek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran