DPD Minta DPR Patuhi UU
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI, I Gede Pasek Suardika mengkritik pernyataan anggota DPR yang menuding DPD merengek-rengek untuk dilibatkan dalam proses revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3.
Menurut Pasek, pernyataan sejumlah anggota DPR tersebut gambaran dari wakil rakyat yang tidak memahami konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang dilakukan oleh DPD.
"Keikutsertaan DPD untuk membahas revisi UU MD itu bukan urusan rengek-merengek, tapi ini kewajiban konstitusional sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya nomor 92/PUU-X/2012 pada 27 Maret 2013," kata Gede Pasek Suardika, di Senayan Jakarta, Selasa (2/12).
Demikian juga halnya dengan pernyataan yang menegaskan DPR perlu menolong DPD agar terlibat dalam pembahasan revisi UU MD3. Ditegaskannya, Ini bukan soal tolong-menolong, tapi ini perintah konstitusi.
"DPD tidak perlu juga ditolong-tolong DPR. DPD hanya meminta DPR mematuhi dan melaksanakan keputusan MK. Jangan malah dibalik-balik logikanya," pungkas mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI, I Gede Pasek Suardika mengkritik pernyataan anggota DPR yang menuding DPD merengek-rengek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan