DPD Minta Jangan Hanya Guru yang Ditindak
Senin, 08 Februari 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus 1.820 guru yang melakukan pelanggaran dengan cara memalsukan Penetapan Angka Kredit (PAK) berupa pembuatan karya tulis ilmiah melalui calo untuk kenaikan pangkat dari IV/A ke IV/B, agar jangan hanya guru saja yang menjadi korban. Menurut mereka, para oknum yang menawarkan jasanya kepada guru juga harus mendapatkan perlakuan yang sama. Diungkapkan oleh legislator asal Riau itu, aparat penegak hukum diharapkan bisa membongkar kasus ini sampai tuntas. Karena katanya, ini bukan saja menjatuhkan wibawa para guru, tetapi juga mencoreng lembaga pendidikan khususnya di Provinsi Riau.
Hal ini dikatakan oleh anggota Komite III DPD RI yang membidangi masalah pendidikan, Hj Maimnah Umar MA, ketika dihubungi, Senin (8/2). Ia menyebutkan bahwa dalam kasus ini yang disorot hanya guru, sementara oknum yang diduga berasal dari dalam (lingkungan Diknas) sampai saat ini belum tersentuh.
Baca Juga:
"Kita tidak sepakat kalau yang menjadi sasaran dalam persoalan ini hanya guru saja, sementara oknum yang diduga dari dalam tak tersentuh oleh hukum. Guru tidak akan mau melakukan hal itu kalau tidak ada calo yang menawarkan jasanya untuk membuat karya ilmiah sebagai syarat sertifikasi kenaikan pangkat guru," terang Maimanah.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus 1.820 guru yang melakukan pelanggaran dengan cara memalsukan
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan