DPD Minta Jangan Hanya Guru yang Ditindak
Senin, 08 Februari 2010 – 21:12 WIB
"Jika memang terbukti adanya keterlibatan dari instansi terkait, maka harus ditindak dengan tegas. Karena pelanggaran yang dilakukan lebih kuat dibandingkan dengan guru, sehingga hukumannya (musti) lebih berat," tegasnya.
Dalam kasus ini, sebagaimana disebutkan, Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan telah menjatuhkan hukuman kepada 1.820 guru terkait. Hukuman yang diberikan berupa penurunan pangkat kembali ke pangkat semula, serta mengharuskan uang tunjangan yang diterima selama kurun waktu dua tahun dikembalikan. (yud/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus 1.820 guru yang melakukan pelanggaran dengan cara memalsukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang