DPD Minta Jangan Hanya Guru yang Ditindak
Senin, 08 Februari 2010 – 21:12 WIB
DPD Minta Jangan Hanya Guru yang Ditindak
"Jika memang terbukti adanya keterlibatan dari instansi terkait, maka harus ditindak dengan tegas. Karena pelanggaran yang dilakukan lebih kuat dibandingkan dengan guru, sehingga hukumannya (musti) lebih berat," tegasnya.
Dalam kasus ini, sebagaimana disebutkan, Pemerintahan Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan telah menjatuhkan hukuman kepada 1.820 guru terkait. Hukuman yang diberikan berupa penurunan pangkat kembali ke pangkat semula, serta mengharuskan uang tunjangan yang diterima selama kurun waktu dua tahun dikembalikan. (yud/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta kepada penegak hukum yang menangani kasus 1.820 guru yang melakukan pelanggaran dengan cara memalsukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda
- Kuota Impor Mau Dihapus, DPR: Reformasi Positif, Tetapi Produsen Dalam Negeri Harus Diberi Ruang
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo