DPD Minta Pemda Diberikan Hak Kelola Migas

DPD Minta Pemda Diberikan Hak Kelola Migas
DPD Minta Pemda Diberikan Hak Kelola Migas
Dijelaskannya, dalam tugas konstitusi bidang pengawasannya, DPD telah merekomendasikan untuk segera merevisi UU Migas. Untuk itu DPD telah menyampaikan RUU usul inisiatif DPD RI tentang Migas melalui keputusan nomor 15/DPD RI/II/2011-2012 tanggal 16 Desember 2011 dan telah disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu.

Selain itu, DPD melalui Pansus Pertambangan juga telah menghasilkan grand design tentang pertambangan nasional melalui keputusan DPD RI nomor 51/DPD RI/IV/2011-2012 tanggal 8 Mei 2012.

"Dalam rekomendasi yang tercantum di dalam grand design itu DPD RI kembali menegaskan bahwa pentingnya melakukan revisi UU tentang Migas dan UU tentang Minerba agar pengelolaan pertambangan secara umum dapat memberikan manfaat kepada rakyat dengan membenahi aktor kegiatan pertambangan sekaligus membenahi kewenangan yang dimiliki setiap pemangku kepentingan pertambangan. Muatan rinci dan teknis tercantum lengkap di dalam grand design tersebut," tegas legislator asal Sumbar ini. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPD RI, Irman Gusman menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP-Migas. Irman Gusman juga meminta Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News