DPD Minta Pemda Diberikan Hak Kelola Migas
Selasa, 20 November 2012 – 15:51 WIB
Dijelaskannya, dalam tugas konstitusi bidang pengawasannya, DPD telah merekomendasikan untuk segera merevisi UU Migas. Untuk itu DPD telah menyampaikan RUU usul inisiatif DPD RI tentang Migas melalui keputusan nomor 15/DPD RI/II/2011-2012 tanggal 16 Desember 2011 dan telah disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Selain itu, DPD melalui Pansus Pertambangan juga telah menghasilkan grand design tentang pertambangan nasional melalui keputusan DPD RI nomor 51/DPD RI/IV/2011-2012 tanggal 8 Mei 2012.
"Dalam rekomendasi yang tercantum di dalam grand design itu DPD RI kembali menegaskan bahwa pentingnya melakukan revisi UU tentang Migas dan UU tentang Minerba agar pengelolaan pertambangan secara umum dapat memberikan manfaat kepada rakyat dengan membenahi aktor kegiatan pertambangan sekaligus membenahi kewenangan yang dimiliki setiap pemangku kepentingan pertambangan. Muatan rinci dan teknis tercantum lengkap di dalam grand design tersebut," tegas legislator asal Sumbar ini. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPD RI, Irman Gusman menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP-Migas. Irman Gusman juga meminta Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wapres Gibran Borong Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar
- Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah Produk
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi