DPD Minta Pemda Punya Saham di PTPN

DPD Minta Pemda Punya Saham di PTPN
DPD Minta Pemda Punya Saham di PTPN
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah bisa memiliki saham di PTPN yang ada di daerah tersebut. Desakan ini dikeluarkan DPD apabila pemerintah tidak mau memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan. Model penyertaan saham itu lebih mudah dilakukan lantaran hingga saat ini UU No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan juga belum mengatur mengenai DBH perkebunan.

Ketua DPD Irman Gusman menjelaskan, sebenarnya tuntutan daerah untuk mendapatkan DBH perkebunan sangatlah wajar. Pasalnya, selama ini daerah ikut repot menghadapi masalah konflik petani dan buruh di sebuah perusahaan perkebunan plat merah yang ada di daerah. Bahkan, lanjut Irman, daerah menanggung beban kerusakan jalan dan jembatan yang semuanya membutuhkan biaya yang sangat besar.

"Namun, apabila aspirasi tersebut tidak diakomodasi, DPD mengusulkan agar pemerintah daerah berpeluang dan mendapat kemudahan dalam penyertaan modal atau sharing kepemilikan saham agar mereka menerima deviden atau laba bersih perusahaan yang dibagi kepada pemegang saham dan mendapat keuntungan dari selisih harga pembelian dengan penjualan," ujar Irman Gusman saat menyampaikan catatan refleksi DPD menyambut tahun 2010 di gedung DPD, Senayan, Selasa (29/12).

Irman menjelaskan, sebenarnya yang ideal diterima pemda adalah DBH dari sektor perkebunan. Pasalnya, DBH bisa menjadi sumber dana pembangunan yang sangat penting bagi daerah. Tuntutan DBH ini, lanjut pria asal Sumbar itu, kriteria dan dan alokasinya mestinya diatur dalam UU perimbangan keuangan pusat-daerah. Selama ini, di UU perimbangan itu, DBH diberikan masih dalam kategori yang terbatas, seperti migas, hasil tambang, hutan, tanah-bangunan, dan perikanan.

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak pemerintah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah bisa memiliki saham di PTPN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News