DPD Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Pekerja

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan, kegiatan jasa konstruksi sangat memerlukan prosedur kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut dia, K3 merupakan hak setiap rakyat yang tertuang di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Karena itu, Purba meminta pemerintah memastikan seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi enam aspek.
Yaitu, memenuhi K3 konstruksi dari sisi kompetensi tenaga kerja bersertifikat, kelayakan alat, teknologi, kualitas material, dan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar operasi dan prosedur.
Purba juga meminta pemerintah menjamin hak dasar masyarakat Indonesia terkait pekerjaan yang layak dengan konsep zero accident dan terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
"Sehingga percepatan pembangunan infrastruktur tidak menjadi alasan terjadinya suatu kelalaian dalam suatu jasa konstruksi yang dapat membahayakan khalayak umum," ujar Purba, Rabu (21/2). (boy/jpnn)
kegiatan jasa konstruksi sangat memerlukan prosedur kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Mudik Lebaran 2025, Demul Pastikan Infrastruktur Jabar Relatif Sudah Bagus
- Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama Wali Kota Semarang
- Meski Efisiensi Anggaran, Agustina Tetap Prioritaskan Pendidikan & Infrastruktur
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Ini Pesan Penting Gubernur Herman Deru saat Silaturahmi dengan Warga Babatan Saudagar