DPD Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Pekerja

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan, kegiatan jasa konstruksi sangat memerlukan prosedur kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut dia, K3 merupakan hak setiap rakyat yang tertuang di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Karena itu, Purba meminta pemerintah memastikan seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi enam aspek.
Yaitu, memenuhi K3 konstruksi dari sisi kompetensi tenaga kerja bersertifikat, kelayakan alat, teknologi, kualitas material, dan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar operasi dan prosedur.
Purba juga meminta pemerintah menjamin hak dasar masyarakat Indonesia terkait pekerjaan yang layak dengan konsep zero accident dan terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
"Sehingga percepatan pembangunan infrastruktur tidak menjadi alasan terjadinya suatu kelalaian dalam suatu jasa konstruksi yang dapat membahayakan khalayak umum," ujar Purba, Rabu (21/2). (boy/jpnn)
kegiatan jasa konstruksi sangat memerlukan prosedur kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas
- Telkom Tutup 2024 dengan Kinerja Positif, Pendapatan Konsolidasi Sebesar Rp150 Triliun
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus