DPD Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba mengatakan, kegiatan jasa konstruksi sangat memerlukan prosedur kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut dia, K3 merupakan hak setiap rakyat yang tertuang di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Karena itu, Purba meminta pemerintah memastikan seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi enam aspek.
Yaitu, memenuhi K3 konstruksi dari sisi kompetensi tenaga kerja bersertifikat, kelayakan alat, teknologi, kualitas material, dan pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan standar operasi dan prosedur.
Purba juga meminta pemerintah menjamin hak dasar masyarakat Indonesia terkait pekerjaan yang layak dengan konsep zero accident dan terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
"Sehingga percepatan pembangunan infrastruktur tidak menjadi alasan terjadinya suatu kelalaian dalam suatu jasa konstruksi yang dapat membahayakan khalayak umum," ujar Purba, Rabu (21/2). (boy/jpnn)
kegiatan jasa konstruksi sangat memerlukan prosedur kerja yang memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agung Nugroho Berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat Atasi Masalah Infrastruktur & Banjir di Pekanbaru
- ALFI: Tol Serang-Panimbang Bukti Nyata Sinergi Pemerintah & Sektor Infrastruktur
- Sepanjang 2024, KAI Daop 2 Bandung Ganti 20.450 Meter Rel Baru
- Hadir di Indonesia, RIIFO Siap Membangun Infrastruktur Berkualitas
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- Tinjau Bendungan Ameroro di Konawe, Mentan Amran Dorong Produktivitas Pertanian Meningkat