DPD Minta Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
Kamis, 12 Januari 2012 – 05:35 WIB
Tanpa harus menunggu amandemen, menurut Paulus, pemisahan ini bisa dilakukan melalui UU Pemilu. Apalagi, itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Yang penting pemilunya tetap lima tahun sekali kita lakukan," tegasnya.
Selama ini, kata dia, energi bangsa habis untuk mengurus pemilu dan pilkada. Terutama pilkada yang boleh dibilang berjalan tanpa jeda sepanjang tahun dari daerah yang satu ke daerah yang lain. Bahkan, tidak ada pilkada yang tidak disertai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibatnya demokrasi yang sudah mahal menjadi semakin tidak efisien. Dengan menggelar pilkada secara sekaligus dalam format pemilu lokal, hiruk pikuk yang muncul bisa dikurangi. "Jadi, pemisahan ini tujuannya untuk membentuk pemerintahan yang baik, demokratis, sekaligus stabil," kata Paulus.
Dalam diskusi Penerapan Pemilu Terpisah untuk 2014 itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menyampaikan dukungannya. Menurut dia, pemisahan itu sangat realistis untuk mulai diterapkan pada 2014.
JAKARTA - Usulan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal memang sudah lama terdengar. Terutama dalam rangkaian pembahasan paket RUU bidang
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL