DPD Minta Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
Kamis, 12 Januari 2012 – 05:35 WIB

DPD Minta Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
RUU Pemilu Legislatif yang tengah dibahas DPR dijadikan UU Pemilu Nasional. "Penegasan bahwa pelaksanaannya dibarengkan dengan pilpres dibuatkan aturan peralihan," katanya. Nanti, dalam RUU Pilpres disusun aturannya.
"Soal masa jabatan DPRD diperpanjang saja (sampai 2016). Soal jabatan kepala daerah juga bisa diatur secara teknis," kata Didik.
Menurut dia, pemisahan pemilu akan membangun pemerintahan yang kuat. Bahkan, akan mendorong terbangunnya struktur kekuasaan yang solid dari level pusat sampai daerah.
"Dalam bayangan saya, koalisi pendukung pasangan capres itu yang harus diteruskan ke daerah saat pemilu lokal," ujar Didik. Saat ini, format koalisi antar daerah dalam pilkada sangat bervariasi. Hampir tak ada korelasi antara satu daerah dengan daerah lain atau dengan format koalisi saat pilpres.
JAKARTA - Usulan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal memang sudah lama terdengar. Terutama dalam rangkaian pembahasan paket RUU bidang
BERITA TERKAIT
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania