DPD Minta Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah
Kamis, 12 Januari 2012 – 05:35 WIB
RUU Pemilu Legislatif yang tengah dibahas DPR dijadikan UU Pemilu Nasional. "Penegasan bahwa pelaksanaannya dibarengkan dengan pilpres dibuatkan aturan peralihan," katanya. Nanti, dalam RUU Pilpres disusun aturannya.
"Soal masa jabatan DPRD diperpanjang saja (sampai 2016). Soal jabatan kepala daerah juga bisa diatur secara teknis," kata Didik.
Menurut dia, pemisahan pemilu akan membangun pemerintahan yang kuat. Bahkan, akan mendorong terbangunnya struktur kekuasaan yang solid dari level pusat sampai daerah.
"Dalam bayangan saya, koalisi pendukung pasangan capres itu yang harus diteruskan ke daerah saat pemilu lokal," ujar Didik. Saat ini, format koalisi antar daerah dalam pilkada sangat bervariasi. Hampir tak ada korelasi antara satu daerah dengan daerah lain atau dengan format koalisi saat pilpres.
JAKARTA - Usulan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal memang sudah lama terdengar. Terutama dalam rangkaian pembahasan paket RUU bidang
BERITA TERKAIT
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Prabowo Yakin Andra Soni Akan Membawa Banten Lebih Baik
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024