DPD Minta PKB Dukung Penguatan Sistem Ketatanegaraan
“Untuk kedepannya kami masih akan ke parpol yang lain, tinggal tunggu waktunya,” kata anggota DPD asal DIY ini.
Sementara itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengusulkan agar usulan amandemen ini berjalan dengan pemikiran yang komprehensif. Untuk itu, kata Muhaimin, ada tiga isu utama yaitu penataan kembali sistem ketatanegaraan (presidensil), fungsi DPD, dan penghidupkan kembali GBHN.
“Sebetulnya diantara tiga ini secara komprehensif terletak pada sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi 1998,” ujar Cak Imin.
Ia menyarankan agar sistem ketatanegaraan Indonesia perlu dievaluasi kembali. Misalnya, presiden mengangkat duta besar yang merupakan hak eksekutif. Hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
“Maka tidak perlu minta persetujuan dari DPR. Kalau itu bisa efektif, politik luar negeri presiden bisa berjalan dengan efektif,” ucap Muhaimin.
Selain itu, Muhaimin juga menyinggung pengangkatan BIN. Seharusnya pengangkatan itu tidak boleh ada yang tahu karena namanya juga intelejen.
“Mengapa selama ini penganggkatan inteliejen diumumkan. Malah mengaku sebagai intelijen. Ini juga menjadi pertanyaan? Maka memposisikan intelijen sebagai murni hak presiden. Begitu juga Panglima TNI dan Polri," saran Muhaimin.(fri/jpnn)
JAKARTA - DPD RI terus melakukan komunikasi politik terkait dukungan penguatan kewenangan DPD melalui Amandemen UUD 1945. Kali ini, Pimpinan DPD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living