DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja
Rabu, 01 September 2010 – 20:52 WIB

DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja
“Berdasarkan fakta historis, sosiologis, dan pengakuan yang meluas demi kepentingan bangsa keseluruhan, maka keistimewaan tersebut memerlukan kepastian hukum. Lebih setengah abad, UU 3/1950 menjamin dan mengukuhkan eksistensi DIY berdasarkan perspektif filosofis, historis, yuridis, dan sosiologis yang secara konvensional direpresentasikan oleh Dwi Tunggal di DIY," jelasnya.
Baca Juga:
Isu krusial lainnya dalam rumusan RUUK DIY adalah kewenangan DIY sebagai daerah otonom yang mencakup tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur secara demokratis, serta pemisahan kekuasaan antara lembaga penyelenggara pemerintahan dengan Kesultanan dan Pakualaman. Menyangkut tata cara pengisian jabatan itu, Yohanes menyebutkan, draft RUU versi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengusulkan sumber pasangan calon adalah Sri Sultan dan Sri Adipati yang bertahta, kerabat keraton kesultanan dan Pakualaman, serta masyarakat umum.(fas/jpnn)
JAKARTA — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar meyatakan, jika presiden ragu-ragu menyampaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang