DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja
Rabu, 01 September 2010 – 20:52 WIB
“Berdasarkan fakta historis, sosiologis, dan pengakuan yang meluas demi kepentingan bangsa keseluruhan, maka keistimewaan tersebut memerlukan kepastian hukum. Lebih setengah abad, UU 3/1950 menjamin dan mengukuhkan eksistensi DIY berdasarkan perspektif filosofis, historis, yuridis, dan sosiologis yang secara konvensional direpresentasikan oleh Dwi Tunggal di DIY," jelasnya.
Baca Juga:
Isu krusial lainnya dalam rumusan RUUK DIY adalah kewenangan DIY sebagai daerah otonom yang mencakup tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur secara demokratis, serta pemisahan kekuasaan antara lembaga penyelenggara pemerintahan dengan Kesultanan dan Pakualaman. Menyangkut tata cara pengisian jabatan itu, Yohanes menyebutkan, draft RUU versi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengusulkan sumber pasangan calon adalah Sri Sultan dan Sri Adipati yang bertahta, kerabat keraton kesultanan dan Pakualaman, serta masyarakat umum.(fas/jpnn)
JAKARTA — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar meyatakan, jika presiden ragu-ragu menyampaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan