DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja

DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja
DPD Minta Presiden Segera Ajukan RUUK Jogja
“Berdasarkan fakta historis, sosiologis, dan pengakuan yang meluas demi kepentingan bangsa keseluruhan, maka keistimewaan tersebut memerlukan kepastian hukum. Lebih setengah abad, UU 3/1950 menjamin dan mengukuhkan eksistensi DIY berdasarkan perspektif filosofis, historis, yuridis, dan sosiologis yang secara konvensional direpresentasikan oleh Dwi Tunggal di DIY," jelasnya.

Isu krusial lainnya dalam rumusan RUUK DIY adalah kewenangan DIY sebagai daerah otonom yang mencakup tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur secara demokratis, serta pemisahan kekuasaan antara lembaga penyelenggara pemerintahan dengan Kesultanan dan Pakualaman. Menyangkut tata cara pengisian jabatan itu, Yohanes menyebutkan, draft RUU versi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengusulkan sumber pasangan calon adalah Sri Sultan dan Sri Adipati yang bertahta, kerabat keraton kesultanan dan Pakualaman, serta masyarakat umum.(fas/jpnn)

JAKARTA — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dani Anwar meyatakan, jika presiden ragu-ragu menyampaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News