DPD Minta Tetap Ngantor di Jakarta
Rabu, 03 Juni 2009 – 19:51 WIB

DPD Minta Tetap Ngantor di Jakarta
JAKARTA – Tampaknya, para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lebih suka tinggal di Jakarta. Anggota DPD asal Riau, Intsiawati Ayus menentang ketentuan di Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR,DPR, dan DPRD yang mengatur anggota DPD berkedudukan di daerahnya masing-masing. Bukankah sesuai UU Susduk yang berlaku saat ini DPD harus di daerah? Ayus membenarkan. Karenanya, dia berharap Pansus RUU Susduk yang sedang bekerja saat ini mengubah ketentuan itu dan mencantumkan aturan bahwa DPD berkedudukan di Jakarta.
“DPD merupakan lembaga negara yang levelnya nasional. Jadi, memang sudah semestinya berkedudukan di Jakarta,” ucapnya kepada JPNN usai diskusi bertema ‘Pertarungan Politik Dalam RUU Susduk’ di gedung DPD, Senayan, Rabu (3/6).
Baca Juga:
Kalau anggota DPD berkedudukan di daerah,katanya, maka akan mengganggu fungsi dan kewenangan DPD. “Kalau sedang ikut membahas proses legislasi, apa harus mondar-mandir ke Jakarta. Itu kan biayanya jadi mahal,” ujarnya. Alasan lain, kalau harus di daerah, maka mesti dibangun gedung baru.
Baca Juga:
JAKARTA – Tampaknya, para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lebih suka tinggal di Jakarta. Anggota DPD asal Riau, Intsiawati Ayus menentang
BERITA TERKAIT
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat
- Bupati Dony Luncurkan Aplikasi Berhidmat, Permudah ASN Baca Al-Qur’an Selama Ramadan
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Honorer K2 Mengadu Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 21 Proyek Strategis Hilirisasi Nasional Segera Dieksekusi, Abdul Rahman Puji Bahlil