DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945
Selasa, 07 Oktober 2008 – 20:47 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengingatkan DPR dan Pemerintah agar rumusan fungsi, tugas, dan wewenang DPD sesuai dengan amanat UUD 1945. Sebagaimana yang pernah terjadi, DPD melalui Tim Kuasa Hukum yang dikoordinir Todung Mulya Lubis mendaftarkan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU Pemilu terhadap UUD 1945 ke MK, Kamis (10/4).
“Jangan merumuskan undang-undang berdasarkan pertimbangan kepentingan jangka pendek atau sesaat. Tetapi, berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara keseluruhan. Dan inilah tugas besar kita bersama,” kata Ginandjar Kartasasmita, di DPD Jakarta Selasa (7/10).
Ditegaskan Ginandjar, jika fungsi, tugas, dan wewenang DPD dirumuskan sesuai dengan konstitusi maka DPD tidak akan mengajukan judicial review RUU Susduk terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami mengharapkan jangan ada judicial review lagi dilakukan DPD. Tapi, kami tidak akan ragu-ragu melakukannya kalau UU yang akan keluar itu kembali tidak sesuai dengan UUD 1945.”
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengingatkan DPR dan Pemerintah agar rumusan fungsi, tugas, dan wewenang DPD
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya