DPD Minta UU Susduk Tak Langgar UUD 1945
Selasa, 07 Oktober 2008 – 20:47 WIB
"Melalui usul amandemen yang kembali akan diajukan, DPD diharapkan bersama DPR menjadi salah satu kamar dari sistem parlemen dua kamar dalam format perwakilan Indonesia, yakni DPR merupakan parlemen yang mewakili penduduk dan DPD adalah parlemen yang mewakili wilayah atau daerah, dalam hal ini provinsi," ujarnya. (Fas/JPNN)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita mengingatkan DPR dan Pemerintah agar rumusan fungsi, tugas, dan wewenang DPD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular